UU Jaminan Fidusia Memberi Perlindungan Hukum kepada Debitur

UU Jaminan Fidusia Memberi Perlindungan Hukum kepada Debitur
Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham Daulat P. Silitonga. Foto: Humas Kemenkumham

Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mempunyai peran yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi Indonesia dan salah satu indicator getting credit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News