UU Keimigrasian Dinilai Tak Diskriminatif
Jumat, 08 April 2011 – 01:53 WIB
"Dalam UU lama No. 9/1992 keberadaan seorang WNA yang merupakan anggota keluarga perkawinan campuran, dengan status sebagai pasangan (suami/isteri) atau anak (yang telah dewasa), tidak diatur secara khusus dan terpisah dari kelompok WNA yang lain, seperti misalnya Tenaga Kerja atau Investor. Keadaan ini sangat menyulitkan dan merugikan keluarga perkawinan campuran," tegas Julie.
Dalam UU Keimigrasian yang baru telah lahir sebuah terobosan yang tertuang dalam pasal-pasal di BAB V yang membedakan secara tegas kategori dan mengatur Izin Tinggal bagi WNA anggota keluarga perkawinan campuran yang hakekat dari tujuan keberadaannya di Indonesia adalah untuk bergabung dalam satu keluarga yang utuh dan bahagia bersama isteri/suami/anaknya yang WNI, imbuhnya.
Beberapa poin penting yang menjadi aspirasi keluarga perkawinan campuran di Indonesia hari ini telah diakomodir secara nyata, diantaranya tentang pemisahan kategori WNA, proses mendapatkan Izin Tinggal yang lebih mudah persyaratannya, serta memberikan pemenuhan hak dasar mencari nafkah demi kebutuhan hidup keluarganya. “Kami sebagai stakeholder puas akan hasil maksimal yang tertuang dalam UU Keimigrasian yang baru ini,” tukasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Tim Advokasi Keluarga Perkawinan Campuran (TAPC) yang terdiri dari gabungan Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) dengan Masyarakat Perkawinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta