UU Parpol Baru Digugat di MK

Keberatan Syarat Verifikasi Baru

UU Parpol Baru Digugat di MK
UU Parpol Baru Digugat di MK
JAKARTA - Undang Undang Partai Politik yang baru akan resmi sah menjadi lembaran negara mulai hari ini (17/1). Baru satu hari umurnya, gabungan 29 parpol kecil yang membentuk Forum Persatuan Nasional (FPN) resmi melayangkan gugatan uji materi UU Parpol itu kepada Mahkamah Konstitusi.

"Senin besok (hari ini, red) kami akan ajukan judicial review ke MK," ujar Didi Supriyanto, Sekretaris Jenderal Dewan Presidium FPN di Jakarta, kemarin (16/1). Sejak disahkan DPR pada 16 Desember lalu, UU Parpol baru belum teregistrasi dalam lembaran negara. Sesuai konstitusi, sebuah UU akan sah menjadi lembaran negara dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan DPR.

Menurut Didi, FPN menilai UU Parpol itu telah cacat formal. Konsekuensinya, UU Parpol yang baru harus batal secara keseluruhan. Secara spesifik, Didi menyebut pelanggaran pasal 22A ketentuan konstitusi dan UU 10/2004 terkait pembentukan peraturan perundangan. "Setiap UU dalam pembuatannya harus berdasar dua aturan itu," kata Didi.

Dalam hal ini, FPN merasa keberatan dengan pencabutan status badan hukum sebagaimana tercantum dalam UU Parpol baru. Pasal 51 ayat 1b UU Parpol baru menyatakan jika syarat verifikasi tidak dapat dipenuhi parpol baru maupun lama, maka parpol yang bersangkutan tidak mendapatkan status badan hukum baru. "Kenapa status badan hukum dapat dicabut dengan UU baru ini," kata Wasekjen Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) ini.

JAKARTA - Undang Undang Partai Politik yang baru akan resmi sah menjadi lembaran negara mulai hari ini (17/1). Baru satu hari umurnya, gabungan 29

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News