UU Parpol Diuji ke MK
Senin, 17 Januari 2011 – 13:32 WIB
JAKARTA - Partai-partai politik yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional (FPN) mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) No 51 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) ke Mahkamah Kontitusi (MK), Senin (17/1). Selain itu, lanjut Didi, ada kecurigaan UU tersebut dibuat dengan sengaja untuk mempersulit bahkan meniadakan parpol baru maupun parpol kecil. "Kami merasa sangat dirugikan, bahkan dizolimi, dengan cara sekitar 129 kursi kami dirampas dan triliunan rupiah uang kami yang seharusnya dapat digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi kader dan masyarakat juga dirampas, lalu dinikmati oleh parpol-parpol di parlemen," tandasnya.
"Undang-Undang tersebut telah mencederai demokrasi dan menafikan kebhinekaan, serta dibuat dengan semena-mena oleh arogansi dan hegemoni kekuasaan yang ada pada pembentuk Undang-Undang," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FPN Didi Supriyanto, kepada wartawan di Gedung MK.
Menurut Didi pula, hal itu (diajukan) karena partai-partai sudah berbadan hukum, sudah mengikuti pemilu, bahkan peserta pemilu ini dijamin UU yang masih berlaku - pasal 8 ayat 2 UU No 10 tahun 2008 - sebagai peserta pemilu berikutnya. "Sekarang kita mengajukan uji formil, karena UU No 51 tahun 2011 ini dibentuk bertentangan dengan pasal 22 A UUD junto UU No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Dan ini jelas-jelas melanggar azas," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Partai-partai politik yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional (FPN) mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang (UU)
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat
- Gandeng Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program