UU Penodaan Agama Dinilai Tak Sesuai

UU Penodaan Agama Dinilai Tak Sesuai
UU Penodaan Agama Dinilai Tak Sesuai
JAKARTA - Sidang lanjutan UU No 1/1965 tentang Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), memasuki agenda sidang pleno sebelum majelis hakim mengambil amar putusan. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD itu, masih mengagendakan keterangan saksi/ahli.

Menurut budayawan Garin Nugroho, yang hadir sebagai ahli dari MK, Rabu (24/3), konteks UU tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan zaman. Menurutnya, secara filosofis, sidang uji materiil MK tersebut bisa dikatakan berkah bagi semua pihak. Namun, seiring perkembangan zaman, pasal-pasal yang dinilai tak lagi relevan tentulah (perlu) dicabut dan atau direvisi.

Mengenai adanya ekses yang ditimbulkan apabila UU tersebut dicabut, Garin tak menafikannya. "Ekses tentu ada," tuturnya usai persidangan. Namun, ekses-ekses tersebut menurut Garin, dapat diselesaikan dalam konteks hukum. "Undang-Undang ini berasal dari konflik 1965 lalu," katanya.

Tercatat, sebanyak 5 pasal yang di-ujimateriil-kan dalam persidangan yang telah berlangsung sejak tanggal 17 November tahun lalu itu, akan segera mencapai amar putusan. Beberapa pihak dari ormas menyatakan menolak pencabutan UU tersebut, dengan beralasan bahwa UU tersebut melindungi agama dari penodaan dan penistaan. (wdi/jpnn)

JAKARTA - Sidang lanjutan UU No 1/1965 tentang Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), memasuki agenda sidang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News