UU Pensiunan dan Janda Pegawai Diuji

UU Pensiunan dan Janda Pegawai Diuji
UU Pensiunan dan Janda Pegawai Diuji
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pengujian UU No.11 tahun 1969 tentang pensiunan pegawai dan janda atau duda pegawai, Rabu (9/2) yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kantor Administrator pelabuhan Tegal, Widodo Edy Budianto.

Dalam permohonanya di hadapan majelis haki diketuai Ahmada Sodiki, pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya pasal 9 ayat 1 huruf a UU a quo yang menyatakan telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai msa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun.

Menurutnya, pasal tersebut bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 28 hurup A sampai I. “Penegasan pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 berarti bahwa hukum adalah sarana pengendali dan pengontrol kehidupan berbangsa dan bernegara, sarana pengawas penyalahgunaan kekuasaan, dan sarana pemenuhan HAM semua warga negara sehingga disimpulkan bahwa dalam suatu negara hukum terdapat pembatasan kekuasaaan terhadap perorangan,” ujar Widodo.

Selain itu, Widodo mendalilkan bahwa pasal 9 ayat 1 hurup a UU a quo tentang hak pensiun pegawai yang mnegaskan bahwa pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun jikalau pada saat pemberhentianya sebagai PNS telah mencapai usia minimal 50 tahun dan mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangnya20 tahun melanggar hak konstitusional pemohon.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pengujian UU No.11 tahun 1969 tentang pensiunan pegawai dan janda atau duda pegawai, Rabu (9/2) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News