UU PPRT Disahkan, Banyu Biru: Negara Akhirnya Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Disahkan, Banyu Biru: Negara Akhirnya Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Anggota DPR RI sekaligus Anggota Badan Legislasi DPR RI, Banyu Biru Djarot. Foto: Dok. Istimewa

Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan, salah satu substansi utama RUU PPRT adalah restrukturisasi hubungan kerja domestik yang selama ini bersifat informal.

"Relasi kekeluargaan tetap dapat dipertahankan sebagai nilai sosial, namun harus ditempatkan dalam kerangka hubungan kerja profesional yang diakui hukum agar tidak menghilangkan hak dasar pekerja,” jelasnya.

Banyu Biru juga menyoroti pentingnya penghapusan praktik jam kerja tanpa batas yang selama ini kerap dialami pekerja rumah tangga.

“Negara tidak boleh menoleransi praktik kerja tanpa batas. RUU ini harus memastikan adanya batas waktu kerja yang wajar, hak istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti sebagai standar minimum perlindungan,” ujarnya.

Dalam aspek perlindungan sosial, Banyu Biru Djarot menegaskan bahwa pekerja rumah tangga harus terintegrasi dalam sistem jaminan sosial nasional dengan skema yang adil.

“Pemerintah wajib memastikan PRT memperoleh jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang ditanggung pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja, sekaligus memastikan bahwa formalisasi profesi ini tidak menghilangkan hak keluarga mereka terhadap bantuan sosial melalui penyesuaian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Banyu Biru menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pekerja rumah tangga melalui pelatihan vokasi yang terstruktur.

“Pemerintah dan P3RT wajib menyediakan program pelatihan berupa skilling, reskilling, dan upskilling tanpa membebankan biaya kepada pekerja. Ini merupakan bentuk investasi negara untuk meningkatkan produktivitas dan martabat pekerja
rumah tangga,” ungkapnya.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memasuki fase krusial setelah Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI bersama...

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News