UU PPRT Disahkan, Majikan Wajib Bayar BPJS dan THR untuk ART, Begini Aturannya
jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan penjelasan detail mengenai hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
UU PPRT resmi disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa (21/4).
Dalam aturan baru ini, kesejahteraan PRT atau asisten rumah tangga (ART) kini lebih terjamin.
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menegaskan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PRT menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau majikan.
"Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PRT ditanggung oleh pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja," kata Martin Manurung kepada wartawan, Rabu (22/4).
Lantas, bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan? Martin membeberkan dua skema.
Pertama, Status PBI (Penerima Banuan Iuran), jika PRT masuk kategori warga miskin/tidak mampu, iuran ditanggung pemerintah pusat atau daerah.
Kedua, untuk status Non-PBI, iuran wajib dibayar oleh majikan dengan diketahui oleh pengurus RT/RW setempat.
Baleg DPR RI memberikan penjelasan detail mengenai hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT dalam UU PPRT.
- UU PPRT Disahkan, Yosef Nggarang Sebut Negara Perkuat Perlindungan HAM Sektor Domestik
- GREAT Institute: Pengesahan UU PPRT Bukti DPR RI Hadir Melindungi Pekerja Domestik
- Partai Buruh Nilai UU PPRT Payung Hukum Jaminan Sosial PRT
- UU PPRT Disahkan, Yanuar Arif Singgung Perlindungan Kesehatan dan Hak Dasar PRT
- UU PPRT Disahkan di Hari Kartini, Giwo Rubianto: Momen Bersejarah Perempuan Indonesia
- PKS: UU PPRT Sebagai Langkah Nyata Wujudkan Keadilan Sosial
JPNN.com




