UU PPRT Disahkan, Yanuar Arif Singgung Perlindungan Kesehatan dan Hak Dasar PRT

UU PPRT Disahkan, Yanuar Arif Singgung Perlindungan Kesehatan dan Hak Dasar PRT
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo. Foto: Source for JPNN

Yanuar melanjutkan program PBI untuk BPJS Kesehatan telah menjangkau sekitar 96 juta jiwa masyarakat kurang mampu. 

Menurutnya, skema pembayaran BPJS Kesehatan bagi PRT membuat negara bisa memastikan kelompok rentan bisa mengakses layanan. 

"Dengan skema tersebut, negara memastikan kelompok rentan, termasuk PRT, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan," ujar alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.

Yanuar juga menyoroti pentingnya aspek perlindungan hak asasi manusia dalam UU PPRT, termasuk edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual, dan penguatan kesetaraan gender.

Data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga merupakan kelompok rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual. 

Kondisi ini diperparah dengan relasi kerja yang berada di ranah domestik sehingga kerap luput dari pengawasan.

“PRT harus mendapatkan pemahaman yang memadai terkait perlindungan dari kekerasan seksual serta kesetaraan dalam relasi kerja. Ini menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat,” ujarnya.

Selain itu, Yanuar menegaskan bahwa kebebasan menjalankan ibadah juga merupakan hak fundamental yang wajib dihormati oleh pemberi kerja.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai UU PPRT bisa melindungi pekerja dalam aspek kesehatan dan hak asasi manusia (HAM).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News