UUCK Solusi Rigiditas Penyusunan Rencana Tata Ruang

UUCK Solusi Rigiditas Penyusunan Rencana Tata Ruang
Menteri ATR/BPN pada Rapat Koordinasi Nasional dan Anugerah Layanan Investasi Tahun 2021 di Hotel Ritz Charlton, Rabu (24/11). Foto: Humas ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) telah memberikan terobosan dalam berbagai bidang untuk mempermudah penciptaan lapangan kerja.

"UUCK memberikan solusi terhadap kendala, terutama akibat rigiditasnya perizinan tata ruang," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil.

Pada Rapat Koordinasi Nasional dan Anugerah Layanan Investasi Tahun 2021 di Hotel Ritz Charlton, Rabu (24/11), Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa UUCK telah mengenalkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Menurutnya, KKPR adalah salah satu solusi yang diperkenalkan oleh UUCK.

Kegiatan yang bersifat strategis seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) banyak yang sudah out of date, harus dibiayai dengan cukup.

Selama ini, memang sudah ada anggaran, tetapi tidak cukup untuk menghasilkan RTRW yang cukup baik.

Kementerian ATR/BPN sudah banyak menilai RTRW tidak cukup memadai sehingga menjadi kendala untuk menetapkannya sebagai Peraturan Daerah (Perda).

"Jika RTRW belum ada atau sudah out of date maka kita lihat, apakah ada program strategis di sana," ujar Menteri Sofyan.

Kementerian ATR/BPN sudah banyak menilai RTRW tidak cukup memadai sehingga menjadi kendala untuk menetapkannya sebagai Peraturan Daerah (Perda)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News