Vadel Badjideh Siap Banding dan Tantang Tes DNA Janin LM
jpnn.com, JAKARTA - Pihak Vadel Badjideh mengajukan banding atas putusan majelis hakim terkait kasus tindak asusila anak di bawah umur dan aborsi.
Adapun Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara terkait kasus tersebut.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik mengatakan, pihaknya bakal mengajukan banding.
"Banding," ujar Oya Abdul Malik di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10).
Dalam kesepatan yang sama, dia menyoroti salah satu fakta persidangan kliennya.
Yakni, terkait keterangan saksi ahli forensik yang menyatakan usia janin yang digugurkan sudah memasuki minimal 20 minggu atau lima bulan dalam kandungan.
Oya mengatakan, jika ditarik mundur maka awal kehamilan putri Nikita Mirzani, LM terjadi ada Januari atau Februari 2024.
"20 sampai 28 minggu, kami tarik mundur 20 minggu antara bulan Januari atau Februari sudah hamil. Di mana bulan Januari dan Februari beradanya Lolly? Lolly berada di UK," tuturnya.
Pihak Vadel Badjideh mengajukan banding atas putusan majelis hakim terkait kasus tindak asusila anak di bawah umur dan aborsi.
- AKP Arifan Efendi Lawan Putusan PTDH terkait Setoran Bandar Narkoba
- OC Kaligis Sebut Hakim Tak Adil, Pengelola Klaten Town Square Resmi Ajukan Banding
- Pemerkosa Perempuan ODGJ di Pamekasan Terungkap Berkat Tes DNA, Pelaku Ternyata
- Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Ajukan Banding
- Hotman Soroti Gugatan Ressa Rizky Rosano Terhadap Denada, Begini Katanya
- Pengadilan Negeri Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil
JPNN.com




