Vanessa Angel Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu

Vanessa Angel Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu
Vanessa Angel yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkoba saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). Pada persidangan itu majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta kepada Vanessa. Foto: arsip jpnn/com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Vanessa Angel menjalani hukuman di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vanessa yang terlibat kasus kepemilikan psikotropika, datang secara sukarela ke Rutan Pondok Bambu bersama penasihat hukumnya, tanpa penjemputan dari pihak Kejari Jakarta Barat.

"Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar, Rabu (18/11).

Sementara mengenai masa hukuman penjara yang akan dijalani Vanessa Angel setelah dikurangi masa tahanan kota, Edwin menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Rutan Pondok Bambu.

"Masa penahanan Vanessa bisa ditanyakan ke Rutan Pondok Bambu," ujar dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.

“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp10 juta,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.

Masa tahanan tersebut akan dikurangi masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat, hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota.

Vanessa Angel menjalani hukuman di Rutan Wanita Pondok Bambu, setelah divonis tiga bulan penjara atas kepemilikan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News