Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Air Matanya Menetes

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Air Matanya Menetes
Vanessa Angel mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba psikotropika jenis xanax.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11).

"Menyatakan terdakwa Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata Hakim Setyanto Hermawan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta," lanjutnya.

Vonis yang disampaikan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Awalnya Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Air Matanya Menetes

Vanessa Angel mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dinyatakan terbukti menyimpan psikotropika jenis xanax, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News