Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Air Matanya Menetes
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba psikotropika jenis xanax.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11).
"Menyatakan terdakwa Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata Hakim Setyanto Hermawan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta," lanjutnya.
Vonis yang disampaikan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Awalnya Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Vanessa Angel mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). Foto: Ricardo/JPNN.com
Dinyatakan terbukti menyimpan psikotropika jenis xanax, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara.
- Mengharukan, Fuji Mengaku Rindu kepada Vanessa Angel
- Hari Ulang Tahun Mendiang Vanessa Angel, Fuji Mengaku Kangen Banget
- Kelucuan Gala Sky Anak Vanessa Angel Beli Kado untuk Fuji, Gemas
- Terjun Ke Dunia Politik, Haji Faisal Siap Gagal?
- Disebut Tenar Gegara Vanessa Angel dan Bibi, Fadly Faisal: Enggak Masalah Karena
- Begini Tanggapan Doddy Sudrajat Tidak Diundang ke Ulang Tahun Gala Sky