Vanessa Angel Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Artis Vanessa Angel telah resmi menjadi tersangka kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni xanax.
Polisi menjerat Vanessa Angel dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ronaldo Maradona mengatakan, pihaknya telah memeriksa bebeapa saksi terkait kasus yang menjerat Vanessa Angel.
“Kami sudah memeriksa penasihat hukum dan dokter yang memberikan resep xanax itu,” kata Ronaldo, Kamis (9/4).
Ronaldo mengungkapkan bahwa resep pil xanax yang diberikan kepada Vanessa Angel itu benar. da dua resep yaitu tahun 2016 dan 2018. Resep itu ia dapatkan dari seorang dokter.
Namun, resep tersebut ternyata sudah kadaluarsa. “Resepnya bukan palsu. Tetapi resep itu seharusnya sudah tidak bisa ditukarkan lagi,” jelas Ronaldo.
Menurut Ronaldo, xanax boleh dikonsumsi selama dalam pengobatan berdasarkan resep dokter.
Vanessa Angel dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang peiskotropika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...
- Gembong Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Tuh Tampangnya
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Polisi Bongkar Dua Jaringan Narkotika asal Malaysia di Lampung, 20 Orang Tersangka Ditangkap