Verifikasi Faktual Dukungan Harus Tatap Muka Langsung

Verifikasi Faktual Dukungan Harus Tatap Muka Langsung
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BENGKULU TENGAH – Seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 143 desa/kelurahan se Bengkulu Tengah (Benteng) mulai melakukan verifikasi faktual (vertual) perbaikan syarat dukungan empat pasangan bakal cabup dan cawabup dari jalur perseorangan.

Dukungan perbaikan berupa 52.430 fotokopi KTP sudah diterima masing-masing PPS dari 10 PPK, Selasa  (11/10).

“Kami minta seluruh PPS benar-benar tatap muka langsung dengan setiap pendukung para bakal pasangan calon (paslon) guna memastikan keabsahan dukungan yang disampaikan masing-masing bakal paslon ke KPU,” kata Divisi Logistik KPU Benteng, Dodi Herwansyah, kepada Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group).

Lebih lanjut Dodi mengatakan, secara administrasi dukungan perbaikan yang diserahkan 4 bakal paslon perseorangan sudah memenuhi syarat 50 persen ditambah 1 dari jumlah kecamatan di Benteng. Bahkan tersebar di 10 kecamatan yang ada di Benteng. Dia berharap vertual yang dilakukan PPS benar-benar dari hasil pengecekan di lapangan. 

“Dukungan tambahan yang akan divertual itu adalah dukungan terakhir perbaikan. Jika hasil total dukungan sah di atas syarat minimal 7.894 KTP, maka bakal paslon bersangkutan berpeluang lolos sebagai paslon. Jika dukungan tidak sampai dari syarat minimal, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” beber  Dodi.

Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, SP, M.Si mengatakan, pihaknya akan mengawasi langsung jalannya vertual melalui Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). 

Dipastikannya, Bawaslu tidak akan menolerir adanya dukungan ganda maupun fiktif. 

“Kalau tidak valid, ya coret dukungan itu. Bahkan kalau ada bakal paslon yang mencatut pendukung, bisa dipidana,” tegasnya.

BENGKULU TENGAH – Seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 143 desa/kelurahan se Bengkulu Tengah (Benteng) mulai melakukan verifikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News