Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Dimulai

Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Dimulai
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta Pemilu 2019, yang sebelumnya lolos verifikasi administrasi.

Masing-masing Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDIP, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, verifikasi faktual secara menyeluruh, hanya dilakukan terhadap dua partai politik.

Sementara sepuluh parpol lain hanya perlu diverifikasi di daerah otonomi baru (DOB) yang meliputi 17 kabupaten/kota dan satu provinsi.

Dua parpol yang harus menjalani verifikasi secara menyeluruh adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Perindo.

"Menurut undang-undang verifikasi faktual hanya untuk partai baru. Sementara partai lama yang menjadi peserta Pemilu 2014 disebutkan tidak lagi dilakukan verifikasi ulang. Jadi hari ini (Rabu,red) kami melakukan verifikasi terhadap dua partai. Yaitu Perindo dan PSI," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

Dari verifikasi yang dilakukan, KPU menyimpulkan tiga item untuk PSI dinyatakan memenuhi syarat. Yaitu, terkait keberadaan pengurus inti yang terdiri dari ketua umum, sekretaris dan bendahara.

"Item kedua, yaitu terkait keterwakilan perempuan (di pengurus,red), memenuhi syarat. Cuma ada catatannya, yang dicantumkan itu enam orang, harusnya setara dengan 66 persen, yang satu belum hadir, kami masih menunggu. Sementara ini yang telah diverifikasi faktual itu lima orang, setara dengan 55 persen tetap memenuhi syarat," ucapnya.

Dari 12 parpol calon peserta pemilu, hanya dua yang harus menjalani verifikasi secara menyeluruh, yakni PSI dan dan Perindo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News