Versi Ketua Banggar Kebijakan Redenominasi Belum Mendesak Diterapkan

Versi Ketua Banggar Kebijakan Redenominasi Belum Mendesak Diterapkan
Ketua Banggar DPR Said Abdullah. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menganggap redenominasi rupiah seperti diusulkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa belum mendesak dilaksanakan saat ini.

"Urgensi tidak, pada tingkat kebutuhan ke depan barangkali iya," kata Said menjawab awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).

Legislator fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan perlu waktu panjang mewujudkan redenominasi, termasuk soal aturan dan sosialisasi.

"Oleh karenanya kalau itu 2027, pemerintah intensif 2026 melakukan sosialisasi ke masyarakat, punya pemahaman yang sama, baru persiapan internal pemerintah juga, baru itu dapat dilakukan pembahasan undang-undangnya, pembahasannya baru dilakukan di 2027," ujar Said.

Menurutnya, penting bagi pemerintah menyosialisasikan redenominasi agar masyarakat tidak mengangggap kebijakan itu bukan memotong aset.

"Jangan sampai redenominasi itu sama dengan bagi masyarakat, pemotongan uang. Nah, itu, kan, bahaya sekali, sehingga perlu sosialisasi betul," kata pria kelahiran Sumenep, Jawa Timur (Jatim).

Namun, Said mengingatkan pentingnya pemerintah menstabilkan ekonomi, sosial, dan politik sebelum memberlakukan redenominasi.

"Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi," kata dia.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menganggap redenominasi rupiah seperti diusulkan Menkeu Purbaya belum mendesak dilaksanakan saat ini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News