Vicky Prasetyo: Saya Harus Beri Nafkah 6 Anak
jpnn.com, JAKARTA - Eksepsi Vicky Prasetyo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut diketahui dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8).
Menurut jaksa, eksepsi yang diungkapkan Vicky Prasetyo tidak berdasarkan hukum sesuai aturan dalam Undang-Undang.
"Menyatakan menolak nota keberatan eksepsi terdakwa Vicky Prasetyo," kata jaksa Irfan Sunarya.
Vicky Prasetyo yang menjalani sidang secara virtual kemudian membacakan pembelaannya.
Menurutnya, penggerebekan yang dilakukan di rumah Angel Lelga yang saat itu masih berstatus sebagai istrinya adalah untuk keberlangsungan rumah tangganya.
"Saya seorang suami yang mencari keadilan. Saya melakukan penggrebekan saat itu untuk menyelamatkan pernikahan saya," bebernya.
Ia berharap hakim mempertimbangkan nota keberatan yang disampaikan bersama kuasa hukum. Dia ingin penahanan ditangguhkan lantaran harus menghidupi enam orang anaknya.
Eksepsi ditolak, Vicky Prasetyo berharap ada keringanan dengan alasan dirinya harus memberi nafkah untuk 6 anaknya.
- Vicky Prasetyo Bantah Lakukan Penipuan, Begini Penjelasannya
- 3 Berita Artis Terheboh: Vicky Prastyo Dituduh Menipu, Aditya Zoni: Saya Tidak Pernah Terima
- Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi, Anak Terkena Imbas
- Dilaporkan soal Kasus Penipuan, Vicky Prasetyo Beri Tanggapan Tegas
- Kabar Segera Nikah Lagi, Vicky Prasetyo: Ada Seseorang yang Datang
- Vicky Prasetyo Dikabarkan Segera Menikah Lagi