Video Cabul Beredar, Enam Siswa Ditahan

Video Cabul Beredar, Enam Siswa Ditahan
Video Cabul Beredar, Enam Siswa Ditahan
MUSI RAWAS – Kasus peredaran video pencabulan terhadap siswi SMA berinisial P di dalam ruang kelas, pada Januari 2013 lalu, memasuki babak baru. Setelah beberapa minggu melakukan penyelidikan dan penyidikan, aparat Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura) akhirnya menetapkan dan menahan enam siswa yang terekam dalam video pencabulan dengan format 3gp berdurasi 2 menit, 55 detik itu.

“Keenam siswa itu sudah diperiksa oleh penyidik beberapa minggu terakhir usai beredarnya video cabul tersebut. Kini keenamnya sudah kita tahan di Mapolres Mura,” tegas Kapolres Mura AKBP M Barly Ramadhani, didampingi Kasat Reskrim AKP Erlangga, Senin (11/2). Keenam tersangka itu, dikenakan Pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ditambahkan Barly, saat ini penyidik masih menyusun berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Mengenai keenam oknum siswa yang di bawah umur itu, Barly menjelaskan, penyidik masih melakukan proses pemberkasan dan mempertimbangkan pidana apa yang diberikan kepada keenam tersangka itu.

Sementara itu, untuk korban belum diketahui lagi keberadaan setelah pihak keluarganya melapor ke Polres Mura. Sekadar mengingatkan, video pencabulan terhadap siswi SMA itu beredar di Kecamatan Tugumulyo dan sekitarnya, Kabupaten Mura, mulai heboh Januari 2013. Diduga, video yang direkam dalam ruang kelas itu, direkam sekitar November 2012. Dalam video berurasi 2 menit, 44 detik itu, tergambar korbannya yang mengenakan seragam sekolah putih-putih dan berjilab putih, dikurung dalam ruang kelas oleh sekitar empat pria.

MUSI RAWAS – Kasus peredaran video pencabulan terhadap siswi SMA berinisial P di dalam ruang kelas, pada Januari 2013 lalu, memasuki babak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News