Viral Potongan Pajak JHT Capai Rp 12 Juta, Begini Aturan Pencairan Dana Pensiun
Penting untuk membedakan antara pajak final dan pajak progresif yang ditetapkan pemerintah dalam skema klaim dana JHT.
Bagi peserta yang baru pertama kali mencairkan JHT, berlaku tarif pajak final.
Untuk saldo di bawah Rp 50 juta tidak dikenakan pajak sama sekali, sedangkan saldo di atas Rp50 juta akan dikenakan potongan pajak final sebesar 5 persen.
Masalah muncul bagi peserta yang sudah pernah melakukan pencairan sebagian (partial withdrawal).
Pada pencairan saldo berikutnya, sistem pajak tidak lagi menggunakan tarif final, melainkan skema pajak progresif yang bebannya jauh lebih tinggi.
Tarif pajak progresif JHT ditetapkan mulai dari 5% hingga 35%, tergantung pada besaran saldo yang tersisa.
Bagi peserta yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), beban pajak ini bahkan bisa membengkak hingga 42 persen.
Secara terperinci, bagi pemilik NPWP, tarif pajak progresif dimulai dari 5% untuk saldo hingga Rp60 juta, hingga 35% untuk saldo di atas Rp5 miliar.
Viral potongan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 12 juta, begini penjelasan aturan pencairan dana pensiun.
- PAAI Desak Komisi XI DPR RI Tuntaskan Isu Keadilan Pajak Agen Asuransi
- Pemerintah Ubah Aturan Pembayaran Pajak, Utang Pokok Diprioritaskan Lunas
- DJP Tegaskan Pengurangan Sanksi dalam PMK 71/2026 Bukan Pemutihan Tunggakan Pajak
- Kemenkeu Punya Aturan Baru soal Utang Pajak, Cek di Sini
- KPK Dalami Peran Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin soal Restitusi Pajak
- Pemda Diminta Alokasikan Pajak Air Tanah untuk Pemeliharaan Lingkungan
JPNN.com




