Vokasi serta Riset dan Pengembangan Dapat Insentif Pajak Super

Vokasi serta Riset dan Pengembangan Dapat Insentif Pajak Super
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Foto dok humas

Upaya tersebut merupakan strategi menangkap peluang bonus demografi yang masih akan dialami Indonesia hingga 15 tahun ke depan.

Momentum tumbuhnya jumlah angkatan kerja yang produktif itu diyakini bisa menggenjot kinerja dan daya saing industri manufaktur nasional.

”Aspirasi besarnya adalah mewujudkan Indonesia masuk dalam jajaran 10 negara dengan perekonomian terkuat di dunia pada 2030,” tambah Airlangga.

Adapun untuk investasi R&D, super tax deduction diberikan guna mendukung Indonesia menuju ekonomi era baru yang berbasis inovasi atau yang disebut innovation economy.

”Seluruh kementerian yang terkait sudah melakukan sinkronisasi. Sehingga diharapkan pada semester pertama tahun ini sudah bisa selesai,” beber Airlangga.

Salah satu syarat yang perlu dipenuhi perusahaan apabila ingin mendapatkan insentif pajak dari kegiatan R&D, hasil riset harus berdampak besar pada perekonomian nasional.

Misalnya, meningkatkan daya saing produk, meningkatkan ekspor, dan menyerap tenaga kerja.

Kebijakan keringanan pajak bagi para pelaku industri itu diharapkan mampu menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di tanah air sehingga menciptakan multiplier effect.

Vokasi serta investasi riset dan pengembangan (R&D) bakal mendapat insentif fiskal super tax deduction.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News