Vonis Djoko Tjandra, MA Malah Dikecam

Vonis Djoko Tjandra, MA Malah Dikecam
Vonis Djoko Tjandra, MA Malah Dikecam
JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda menilai Peninjauan Kembali (PK) kasus Djoko Tjandra terpidana kasus cassie Bank Bali oleh Kejaksaan Agung kepada Mahkamah Agung (MA) dianggap telah melanggar undang-undang.

"Secara formal PK hanya dapat dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Sementara Kejaksaan Agung yang kini membahas tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan PK," kata Chairul Huda dalam diskusi bertajuk 'Kontroversi PK dalam perspektif penegakkan hukum di Indonesia' di press room DPR, Jakarta, Kamis (9/7).

Sebelumnya, Djoko Tjandra terpidana kasus cassie bank Bali telah di putus bebas oleh Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan Agung mengajukan PK ke MA. PK kejaksaan ini kemudian dikabulkan MA dengan memvonis masing-masing 2 tahun penjara Djoko Tjandra dan mantan Gubernur BI, Syahril Sabirin dalam kasus yang sama.

"Putusan Mahkamah Agung memvonis 2 tahun penjara Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin telah merusak tatanan hukum di Indonesia karena telah bertentangan dengan undang-undang serta memutuskan lebih berat dari pada putusan yang sebelumnya," tegas Chairul Huda.

JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda menilai Peninjauan Kembali (PK) kasus Djoko Tjandra terpidana kasus cassie

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News