Vonis Inkrah, KPK Jebloskan Penerima Suap Kasus Saipul Jamil ke Sukamiskin
Senin, 28 September 2020 – 13:53 WIB
KPK mengesekusi putusan Mahkamah Agung terhadap mantan Panitera PN Jakut Rohadi yang menerima siap terkait perkara Saipul Jamil.
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara