Vonis Nadiem Sesuai Fakta Persidangan, Jaksa: Ini Murni Penegakan Hukum

Vonis Nadiem Sesuai Fakta Persidangan, Jaksa: Ini Murni Penegakan Hukum
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Nadiem Makarim didampingi Istrinya Franka Franklin menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6). Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara. Foto : Ricardo

"Putusan ini, ini bukan terkait siapa yang kalah, ini bukan terkait siapa yang menang. Tidak ada sama sekali. Ini bukan menang atau kalah, tapi pada hari ini hukum telah ditegakkan, keadilan telah ditegakkan," katanya.

"Terdakwa telah mendapatkan keadilan, warga masyarakat telah mendapatkan keadilan, anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas yang di mana tidak merata mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia telah mendapatkan keadilan," tambahnya.

Corneles menyebut bahwa dengan adanya putusan tersebut, anak-anak sekolah seluruh Indonesia yang datanya dan identitasnya diambil, disimpan dalam satu lembaga tertentu telah mendapatkan keadilan.

"Inilah keadilan yang sebenarnya. Kami penuntut umum melupakan segala hinaan, cacian, makian, cemooh, ancaman yang disampaikan di dalam persidangan maupun di luar persidangan," kata dia.

Dia mengatakan bahwa JPU tetap menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim dalam perkara tersebut. JPU juga mengajak seluruh warga masyarakat Indonesia untuk menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sidang yang digelar pada Selasa 30 Juni 2026.

Majelis Hakim menilai bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.

Jaksa penuntut umum menilai vonis yang diberikan hakim kepada Nadiem Makarim sudah sesuai dengan fakta persidangan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News