Vonis Nadiem Sesuai Fakta Persidangan, Jaksa: Ini Murni Penegakan Hukum
"Putusan ini, ini bukan terkait siapa yang kalah, ini bukan terkait siapa yang menang. Tidak ada sama sekali. Ini bukan menang atau kalah, tapi pada hari ini hukum telah ditegakkan, keadilan telah ditegakkan," katanya.
"Terdakwa telah mendapatkan keadilan, warga masyarakat telah mendapatkan keadilan, anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas yang di mana tidak merata mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia telah mendapatkan keadilan," tambahnya.
Corneles menyebut bahwa dengan adanya putusan tersebut, anak-anak sekolah seluruh Indonesia yang datanya dan identitasnya diambil, disimpan dalam satu lembaga tertentu telah mendapatkan keadilan.
"Inilah keadilan yang sebenarnya. Kami penuntut umum melupakan segala hinaan, cacian, makian, cemooh, ancaman yang disampaikan di dalam persidangan maupun di luar persidangan," kata dia.
Dia mengatakan bahwa JPU tetap menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim dalam perkara tersebut. JPU juga mengajak seluruh warga masyarakat Indonesia untuk menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sidang yang digelar pada Selasa 30 Juni 2026.
Majelis Hakim menilai bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
Jaksa penuntut umum menilai vonis yang diberikan hakim kepada Nadiem Makarim sudah sesuai dengan fakta persidangan.
- Pakar Hukum Nilai Sudewo Pati Berpotensi Bebas, Simak Penjelasannya
- Eks Pejabat Kemenhub Diduga Minta Fee 5 Persen ke Anak Usaha KAI
- Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Cs Senilai Rp 8,43 Miliar
- KPK Panggil Dirut Millenium Solusi Abadi di Kasus Suap Muara Enim
- Dalami Korupsi Iklan Bank, KPK Periksa 5 Saksi
- Lima Miliar
JPNN.com




