Vonis Nadiem Sesuai Fakta Persidangan, Jaksa: Ini Murni Penegakan Hukum

Vonis Nadiem Sesuai Fakta Persidangan, Jaksa: Ini Murni Penegakan Hukum
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Nadiem Makarim didampingi Istrinya Franka Franklin menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6). Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara. Foto : Ricardo

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut Nadiem dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Nadiem sebelumnya juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (cuy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Jaksa penuntut umum menilai vonis yang diberikan hakim kepada Nadiem Makarim sudah sesuai dengan fakta persidangan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News