Vonis Terhadap 2 Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dikurangi dan Tak Ada Pemecatan
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta) meringankan vonis dua dari empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Hal demikian seperti disampaikan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) setelah melihat informasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 telah dijatuhkan sejak 20 Agustus 2026 dan mengubah vonis yang telah dijatuhkan oleh Dilmil II-08 Jakarta," demikian pernyataan TAUD dikutip, Sabtu (5/9).
Diketahui, empat pelaku penyiraman air keras ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Sami Lakka.
TAUD yang menjadi tim pengacara Andrie menyatakan putusan banding meringankan vonis, terhadap dua pelaku penyiraman di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta (Dilmil II-08).
Dilmilti II Jakarta memvonis Serda Edi Sudarko hukuman dua tahun enam bulan penjara dan tanpa sanksi pemecatan.
Catatan TAUD, Serda Edi divonis pidana tiga tahun penjara dan sanksi pemecatan dari dinas militer saat sidang tingkat Dilmil II-08.
Selanjutnya, Dilmilti II Jakarta memvonis Lettu Budhi dua tahun penjara tanpa disertai sanksi pemecatan.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta) meringankan vonis dua dari empat pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus.
- Soroti Vonis Ringan Penganiaya Andrie Yunus, TAUD: Proses Peradilan Bermasalah
- Proses Hukum Penyiraman Air Keras Dianggap Tak Memberikan Keadilan ke Korban
- Pengadilan Militer Meringankan Hukuman Pelaku Penyiraman Air Keras, TAUD Ambil Sikap
- Masyarakat Sipil: Vonis Kasus Andrie Yunus Pelanggengan Impunitas serta Remiliterisasi
- Kasus Andrie Yunus & Siswa SMP Medan: Memperpanjang Impunitas dalam Peradilan Militer
- Pengadilan Militer Gelar Sidang Tuntutan 4 Terdakwa Penyerangan Andrie Yunus
JPNN.com




