Wa Ode Seret Anis Matta
Rabu, 18 April 2012 – 18:33 WIB
JAKARTA- Wa Ode Nurhayati (WON), tersangka kasus dugaan penerimaan uang terkait alokasi anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Aceh yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/4), mengaku hanya mempertergas kesaksiannya di persidangan dan tidak ada yang substansial.
Namun WON menegaskan, dalam kasus PPID yang melibatkan dirinya sebagai tersangka ini, yang menyalahgunakan wewenang itu jelas dalam proses surat menyurat. Bukan soal menerima berapa, tapi dari sisi administrasi hingga merugikan 129 daerah.
Baca Juga:
"Itu jelas siapa pelakunya, mulai dari Pak Anis Matta yang kemudian cenderung memaksa Menkeu untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan dokumen putusan rapat Banggar," ujar Wa Ode usai diperiksa KPK.
Kalau ditanya siapa yang bertanggungjawab dan yang bertandatangan pada sistem unprosedural ini, lanjut WON, adalah pimpinan Banggar, bukan anggota.
JAKARTA- Wa Ode Nurhayati (WON), tersangka kasus dugaan penerimaan uang terkait alokasi anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Aceh yang diperiksa
BERITA TERKAIT
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- Dua Korban Longsor Cipongkor KBB Ditemukan Dalam Posisi Saling Berpelukan
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS
- Kementan Perbaiki Infrastruktur Demi Meningkatkan Produktivitas
- HFN 2024, Kemendikbudristek: Memperkuat Ekosistem Perfilm Nasional