Wacana Revisi PP 109/2012 Dinilai Tidak Urgen, Sebaiknya Tidak Dilanjutkan

Wacana Revisi PP 109/2012 Dinilai Tidak Urgen, Sebaiknya Tidak Dilanjutkan
Tembakau kering yang menjadi bahan baku rokok. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Universitas Jenderal Ahmad Yani (UNJANI) menggelar diskusi virtual bertema 'Proses Pembentukan Kebijakan Dalam Menentukan Langkah Strategis Pemerintah, Studi Kasus Industri Hasil Tembakau', Kamis (21/10).

Akademisi UNJANI berpendapat rencana revisi PP 109/2012, sebaiknya tidak dilanjutkan karena tidak memiliki urgensi dan sarat akan adanya intervensi asing, yang mengganggu kedaulatan negara.

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) Profesor Hikmahanto Juwana mengatakan masalah revisi PP 109/2012 ini terdapat pihak tertentu yang mengganggu kedaulatan negara berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau (IHT).

"Padahal kalau kita bicara mengenai industri hasil tembakau ini banyak menopang lapangan kerja, kehidupan masyarakat dan juga perekonomian nasional,” terang Hikmahanto dalam paparannya.

Belakangan ini Hikmahanto mendengar adanya LSM luar negeri yang berupaya untuk mempengaruhi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

kan kekuatan uangnya untuk mempengaruhi pemerintah dalam membuat kebijakan,” ujar Pakar Hukum Internasional ini.

Di Indonesia, sambung Hikmahanto, khususnya berkenaan dengan IHT, dari aspek kesehatan sudah ada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, yang mana sudah ada aturan turunannya seperti PP 109/2012. Pengaturan yang lebih rendah berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan Peraturan Daerahnya juga sudah banyak.

“Kalau bicara soal kesehatan saya setuju untuk diselesaikan. Tapi ini ada LSM asing yaitu Bloomberg Philanthropies yang menyalurkan uang kepada LSM lokal untuk mendorong projek- projek yang ingin mematikan Industri Hasil Tembakau. Ini yang saya tidak setuju,” kata Hikmahanto.

Rencana revisi PP 109/2012, sebaiknya tidak dilanjutkan karena tidak memiliki urgensi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News