Wacana Sistem Ganjil Genap tak Berlaku Bagi Taksi Online, Begini Respons DPP Organda

Wacana Sistem Ganjil Genap tak Berlaku Bagi Taksi Online, Begini Respons DPP Organda
Taksi online. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengomentari terkait pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengatakan transportasi taksi online sebaiknya dibebaskan dari pemberlakuan sistem ganjil genap.

Di mana pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas ganjil genap di 16 rute. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi hingga 9 September dilakukan penindakan.

Menurut Ateng, jika pemerintah ingin memberlakukan peraturan yang equal soal ganjil genap pada taksi online atau kategori Angkutan Sewa Khusus (ASK), seharusnya juga memberlakukan plat kuning seperti angkutan jalan raya pada umumnya. 

"Termasuk soal penggunaan stiker sebagai penanda yang dinilai tidak cukup untuk mendapat pengecualian," serunya.

Pasalnya, jika ganjil genap tidak diberlakukan untuk taksi online, tidak menutup kemungkinan beberapa pemilkk mobil nantinya mendaftarkan diri ikut taksi online hanya sekedar lolos dari aturan, hal  ini berpotensi merusak program kebijakan pemerintah sendiri.

Karena itu, DPP Organda juga mengapresiasi kebijakan gubernur DKI Jakarta terkait perluasan ganjil genap dengan pertimbangan kualitas udara. 

Namun pemerintah DKI tidak bisa mengontrol kuota pengemudi yang beroperasi dan hanya para aplikator bisa mengontrol lewat sistem algoritma nya.

Masih kata Sekjen DPP Organda Ateng Aryono, pembangunan infrastruktur jalan sudah terbangun secara pararel, namun layanan transportasi jalan raya tak kunjung diberikan. Lantas bagaimana industri trasportasi dapat berkelanjutan? Jika hanya prasarana yang dibangun tidak diikuti sarana transportasi. 

Jika ganjil genap tidak diberlakukan untuk taksi online, tidak menutup kemungkinan beberapa pemilkk mobil nantinya mendaftarkan diri ikut taksi online hanya sekedar lolos dari aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News