Wahai Luqman Hakim, Berapa Aliran Dana yang Diterima Stafsus dari Kasus Pengurusan TKA?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Luqman Hakim, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (17/6), setelah sebelumnya dijadwalkan ulang dari 10 Juni," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (18/6).
Penyidik mendalami dugaan aliran dana dari sejumlah tersangka kepada staf khusus Kementerian Ketenagakerjaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA).
"KPK sedang mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin di Kemenaker. Perhitungan sementara menunjukkan uang yang terkumpul dari praktik ini mencapai Rp53 miliar sejak 2019," kaga Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di Gedung A Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa (20/5). (tan/jpnn)
KPK terus mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Mantan Pimpinan KPK Soroti Pasal Karet Dalam Gugatan UU Tipikor
- KPK Ungkap Alasan Mafirion Mangkir dari Panggilan Saksi Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA
- Diduga Rampas Lahan Hutan Lindung untuk Perkebunan Sawit, PT AML Akan Dilaporkan ke KPK
- KPK Periksa Komut PT IIM Anak Agung di Kasus Investasi Fiktif
- KPK Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC
- KPK Periksa Tiga Direktur Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden