Wahai PNS dan PPPK, Ada Pengumuman Penting dari BKN, Waspadalah!
Kamis, 16 April 2026 – 03:54 WIB
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan P3K PW. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Setiap kebijakan, layanan, maupun pengumuman resmi BKN disampaikan melalui kanal yang terverifikasi.
“Seluruh layanan BKN tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi dan tidak pernah meminta pembayaran melalui jalur pribadi.”
“Pastikan ASN dan masyarakat hanya mengakses layanan melalui domain bkn.go.id untuk informasi layanan BKN yang akurat sehingga dapat terhindar dari risiko penipuan,” pungkas Wisudo. (sam/jpnn)
Berikut ini pengumuman atau klarifikasi resmi dari BKN yang perlu diketahui seluruh ASN, baik PNS, PPPK, maupun P3K PW.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Bukan Diangkat Jadi PPPK, P3K PW Mulai Dialihkan ke Outsourcing
- 8 Juni, Pemerintah dan DPR Putuskan Nasib P3K, PPPK Paruh Waktu, Ada Soal Gaji
- 5 Berita Terpopuler: BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, PPPK Paruh Waktu Gembira, Surat Peralihan Status P3K PW Terbit
- Hasil Pertemuan Aliansi dengan Kemendagri Bikin PPPK Paruh Waktu Gembira, Pintu Terbuka
- Pacar Ajukan Pinjol Diam-diam, Mahasiswi Rugi Rp28 Juta
- Surat Peralihan Status PPPK Paruh Waktu Terbit, Faisol Menentang Keras, Ada Apa?
JPNN.com




