Wahai Umat Islam, Inilah Fatwa Ulama Arab Saudi soal Salat Idulfitri di Rumah

Wahai Umat Islam, Inilah Fatwa Ulama Arab Saudi soal Salat Idulfitri di Rumah
Masjidilharam di Makkah. Foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh/pras

jpnn.com, JEDDAH - Mufti Besar Arab Saudi Syekh Abdul Aziz Al Asheikh berpendapat bahwa Salat Idulfitri di rumah pada kondisi luar biasa termasuk pandemi virus corona diperbolehkan secara syariat. Menurutnya, salat dua rakaat itu bisa dilakukan di rumah tanpa khotbah Idulfitri.

Ulama yang mengepalai Departemen Penelitian Ilmiah dan Fatwa itu juga menyerukan kepada umat Islam menunaikan zakat fitrah sebelum hari Idulfitri. Selain itu, Sheikh Abdul Aziz juga mendorong pada orang tua membawa keceriaan dan kebahagiaan pada anak-anak dan keluarga mereka dengan lebih banyak menghabiskan waktu bersama.

Sementara anggota Majelis Ulama Senior yang juga Komite Tetap Fatwa Arab Saudi Syekh Abdul Salam Abdullah Al-Sulaiman mengatakan bahwa salat Idulfitri bisa dilakukan sendirian ataupun berjemaah. Dia juga menjelaskan tata cara Salat Idulfitri.

Syekh Abdul Salam menjelaskan, rakaat pertama salat Idulfitri diawali dengan takbir awal. Selanjutnya ada enam takbir lainnya sebelum membaca Surah Fatihah.

Setelah pembacaan Fatihah selesai, ada satu surah lagi sebelum rukuk. Menurut Syekh Abdul Salam, idealnya surah yang dibaca pada rakaat pertama salat Idulfitri adalah Al-Qaf.

Adapun untuk rakaat kedua diawali satu takbir. Selanjutnya ada lima takbir lagi sebelum pembacaan Fatihah yang dilanjutkan pembacaan Surah Al-Qamar.

Menurutnya, ideal pula jika membaca Surah Al-A’la dan Al-Ghasiyah pada masing-masing rakaat. Syekh Abdul Salam menambahkan, hal itu sudah dicontohkan Nabi Muhammad SAW.

Lebih lanjut Syekh Abdul Salam menukil riwayat tentang Anas bin Malik, salah satu sahabat Nabi SAW. Dalam salah satu riwayat menyebut Anas berada di rumahnya di dekat Basra, Irak saat Idulftiri.

Mufti Besar Arab Saudi Syekh Abdul Aziz Al Asheikh menyampaikan pendapatnya tentang pelaksanaan Salat Idulfitri di rumah pada masa pandemi virus corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News