Wajib Halal Oktober 2026 Sasar Tekstil Hingga Produk yang Bersentuhan dengan Kulit
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan menegaskan cakupan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 makin meluas.
Hal ini disebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan bagi konsumen serta meningkatkan transparansi seluruh produk yang beredar luas di tengah masyarakat.
Perluasan kewajiban sertifikasi halal ini diharapkan dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat dalam memilih dan menggunakan produk kebutuhan sehari-hari.
Haikal menjelaskan secara terperinci jenis-jenis produk yang menjadi sasaran utama dalam kebijakan ini.
“Apa saja? Makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan lainnya, termasuk di Oktober 2026 di antaranya tekstil, barang gunaan lainnya, barang yang langsung bersentuhan dengan kulit,” kata Haikal, Kamis (7/5).
Dalam pelaksanaannya, BPJPH bertindak sebagai otoritas pusat yang mengoordinasikan seluruh penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Kolaborasi lintas pihak dianggap sebagai kunci utama agar proses implementasi kebijakan ini dapat berjalan efektif, inklusif, dan mampu menjangkau pelaku usaha dari berbagai skala.
Sejalan dengan hal tersebut, LPH Utama PT Surveyor Indonesia turut mengambil peran dalam proses pemeriksaan halal sebagai bagian dari ekosistem nasional.
BPJPH menegaskan cakupan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 semakin meluas, mulai dari tekstil hingga produk yang bersentuhan dengan kulit.
- Sosialisasi Wajib Halal Digencarkan di Ajang GPPE 2026
- BPJPH dan Barantin Tingkatkan Kontrol Impor Demi Jamin Produk Halal
- Lewat Festival Syawal, LPPOM Kuatkan Rantai Halal dari Hulu, Dorong UMKM Naik Kelas
- 60 Produk Rumah Tangga Kantongi Sertifikasi Halal dari BPJPH
- BPJPH Apresiasi Supermarket Asing yang Patuh Sertifikasi Halal
- Tinjau Langsung Pedagang, Kepala BPJPH Dorong Pasar Tertib Halal
JPNN.com




