Wajib, Resepkan Obat Generik

Melanggar, Sarana Pelayanan Pemerintah Diancam Sanksi

Wajib, Resepkan Obat Generik
Wajib, Resepkan Obat Generik
JAKARTA- Pemerintah mewajibkan semua sarana pelayanan kesehatan pemerintah untuk memberikan resep obat generik. Kewajiban itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. HK.02.02/MENKES/068/I/2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

"Dokter di Puskesmas dan Rumah Sakit pemerintah wajib meresepkan obat generik baik untuk diambil di sarana pelayanan kesehatan maupun untuk diambil di luar. Selain itu, apoteker juga diberikan kewenangan untuk mengganti obat merek dagang/obat paten dengan obat generik yang sama komponen aktifnya, dengan persetujuan dokter dan/atau pasien," tulis rilis dari Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan,Kamis (18/3).

Pelaksanaan peraturan tersebut dipantau secara berjenjang dan diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.03.01/MENKES/159/I/2010 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penggunaan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

Sebagai bagian dari pembinaan, maka pelanggaran terhadap kewajiban peresepan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. "Komponen biaya terbesar dalam pelayanan kesehatan adalah obat yang dapat mencapai hingga 70 persen dari total biaya. Oleh karena itu, intervensi penggunaan obat merupakan upaya yang strategis dalam pengendalian pembiayaan pelayanan kesehatan," jelasnya.

JAKARTA- Pemerintah mewajibkan semua sarana pelayanan kesehatan pemerintah untuk memberikan resep obat generik. Kewajiban itu dituangkan dalam Peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News