Wajibkan Gaji TKI Dibayar Lewat Perbankan
Selasa, 05 Juni 2012 – 18:52 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mewajibkan seluruh pengguna jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk dapat membayarkan gaji para TKI melalui perbankan. Hal ini merupakan bagian dari upaya melindungi TKI yang bekerja di luar negeri. “Selama ini, sebagian besar permasalahan TKI yang terjadi di luar negeri adalah tidak dibayarnya gaji oleh majikan pengguna TKI. Oleh karena itu, pemerintah menekankan agar pembayaran gaji lewat perbankan wajib dicantumkan dalam perjanjian kerja," kata Reyna.
"Mengenai pembayaran gaji melalui perbankan ini harus dicantumkan di dalam perjanjian kerja," ungkap Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite III Dewan Perwakilan DPD RI, di Jakarta, Selasa (5/6).
Menurutnya, keterlibatan perbankan dalam pembayaran gaji TKI menjadi salah satu poin penting dalam pelaksanaan penempatan TKI ke luar negeri. Sistem pembayaran secara langsung dinilai memiliki kelemahan dan cenderung merugikan TKI.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mewajibkan seluruh pengguna jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk dapat membayarkan
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung