Waka MPR Dorong Penguatan Sistem Nasional yang Mampu Cegah dan Lindungi Korban TPPO
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong penguatan sistem nasional yang mampu mendeteksi, mencegah, melindungi, dan memulihkan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"TPPO adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan, sehingga negara harus hadir lebih kuat untuk mencegahnya," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7).
Pernyataan ini disampaikan Lestari Moerdijat dalam rangka Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli.
Menurut Lestari, TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bekerja lintas negara, memanfaatkan teknologi digital, dan terhubung dengan berbagai kejahatan lain seperti pencucian uang, narkotika, kejahatan siber, hingga eksploitasi seksual dan kerja paksa.
"Setiap manusia dilahirkan dengan martabat yang tidak dapat diperjualbelikan. Ketika manusia diperdagangkan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya kebebasannya, tetapi juga harkat, masa depan, dan hak asasinya," tegas Rerie, sapaan akrab Lestari.
Rerie menegaskan perkembangan teknologi melahirkan modus operandi baru yang kian sulit dideteksi.
Maraknya perdagangan orang untuk dipaksa menjalankan operasi penipuan daring (online scam) menunjukkan bagaimana TPPO terus berevolusi.
Menurut Rerie, data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan tingkat pendidikan bukan jaminan seseorang terbebas dari jeratan TPPO.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong penguatan sistem nasional yang mampu mendeteksi, mencegah, melindungi, dan memulihkan korban TPPO
- Perdagangkan 3 Siswi SMA di Cianjur, AM Ditangkap Tanpa Perlawanan
- Budi Muliawan Ajak Generasi Muda Cianjur Kenali Filosofi Ngaos, Mamaos, dan Maenpo
- Di Hadapan Guru TK, Mohamad Toha Tekankan Pentingnya Tanamkan Adab bagi Anak Sejak Dini
- MPR Luncurkan Dua Buku, Senator Dedi: Semua Peristiwa Dalam Kehidupan Bernegara Harus Ditulis Sebagai Warisan
- MPR Luncurkan Dua Buku di Gedung Merdeka, Ahmad Muzani: Memori Konstitusi Tak Boleh Putus
- MPR Tak Mau Gegabah Amendemen UUD 1945, Muzani: Konsekuensinya Luar Biasa
JPNN.com




