Waka MPR Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Anak Sejak Dini Lewat Gerak Bersama
"Apalagi, penyelesaian kasus kekerasan anak selama ini masih sering mengabaikan pemulihan mental korban akibat ketimpangan akses dan kualitas layanan rehabilitasi psikososial yang berpusat di kota-kota besar," ujar Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR.
Padahal, lanjut Rerie, perlindungan anak di Indonesia secara tegas diatur konstitusi UUD 1945 melalui dua pilar utama, yaitu Pasal 28B Ayat (2) yang menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, Pasal 34 Ayat (1) memandatkan negara untuk memelihara anak-anak terlantar.
Namun, data SIMFONI PPA menunjukkan lonjakan kasus dari 11.952 kasus pada 2021 menjadi 19.628 kasus pada 2024.
Hal itu mencerminkan situasi darurat yang menuntut langkah nyata untuk mengatasinya.
"Peningkatan angka kasus tersebut menunjukkan perlunya pemetaan wilayah eskalasi yang akurat untuk memastikan intervensi hukum dan upaya preventif dapat berjalan beriringan guna mengurai fenomena gunung es yang selama ini luput dari hukum," ujar Rerie.
Kasubbagbinopsnal Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri AKBP Ema Rahmawati mengungkapkan anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan khusus dari negara.
Menurut Ema, pihak kepolisian, selain memproses kasus-kasus kekerasan terhadap anak, juga memberi perlindungan terhadap korban.
Waka MPR membuka diskusi daring bertema Memutus Rantai Kekerasan terhadap Anak: Penguatan Sistem Perlindungan, Pengasuhan, dan Layanan Psikososial
- Mbak Rerie Dorong Kampus Inklusif Segera Terwujud, Bukan Hanya Sekadar Regulasi
- Mbak Rerie Menyinggung Permendikdasmen soal Guru PNS dan PPPK
- Begini Kondisi Balita di Malang Kota yang Dianiaya dan Ditelantarkan Ibunya
- 81 Tahun MPR: Merawat Konstitusi dan Menjemut Kompas yang Hilang
- HNW Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Desil Cegah Bansos Tidak Tepat Sasaran
- Fahira Idris Dorong Investor Terlibat dalam 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta
JPNN.com




