Waka MPR Dorong Revisi UU TPPO untuk Atasi Kejahatan Perdagangan Orang di Era Digital
jpnn.com, JAKARTA -
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan langkah fundamental untuk membangun sistem perlindungan warga negara yang menyeluruh di tengah kompleksitas modus kejahatan yang semakin modern.
Dia mengungkapkan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah berkembang melampaui perdagangan perempuan dan anak ke bentuk-bentuk perbudakan modern.
Menurut Lestari, fenomena ini harus dijawab dengan langkah nyata yang segera.
"Kompleksitas modus kejahatan tersebut menjadi alasan kuat untuk merevisi undang-undang TPPO," kata dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (7/8).
Rerie yang akrab disapa menyebut kejahatan TPPO tidak lagi hanya menyasar kelompok rentan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, banyak korban yang direkrut melalui media sosial justru berasal dari kalangan terdidik, lulusan S-1 dan S-2, terutama di bidang teknologi informasi.
"Hal itu menunjukkan tingkat pendidikan tidak menjamin seseorang terbebas dari jeratan TPPO," tambah Rerie.
Rerie mengungkapkan data dari berbagai lembaga menunjukkan urgensi pembaruan regulasi ini.
Waka MPR Lestari Moerdijat menyebut sudah saatnya Indonesia merevisi UU TPPO agar mampu menjawab tantangan kejahatan perdagangan orang di era digital
- Waka MPR Eddy Tampung Aspirasi Guru Besar Unair, RUU Perubahan Iklim Jadi Sorotan
- VOICE Indonesia Gelar Diskusi Publik Bedah Jerat TPPO dan Kerentanan PMI
- Mbak Rerie Dorong Kampus Inklusif Segera Terwujud, Bukan Hanya Sekadar Regulasi
- Mbak Rerie Menyinggung Permendikdasmen soal Guru PNS dan PPPK
- 81 Tahun MPR: Merawat Konstitusi dan Menjemut Kompas yang Hilang
- HNW Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Desil Cegah Bansos Tidak Tepat Sasaran
JPNN.com




