Waket Komisi III DPR Sari Yuliati: Pembuatan UU Harus Libatkan Partisipasi Publik
Selain itu, Sari Yuliati juga menegaskan pentingnya aspek transparansi, sesuai Pasal 96 ayat 4 UU PPP bahwa setiap rancangan peraturan per-UU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dengan begitu, katanya, akan memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis.
"Masyarakat yang aktif, terutama dalam memberikan masukan tentunya berhak untuk mendapatkan informasi perkembangan pembentukan peraturan per-UU," imbuhnya.
Sari Yuliati menyatakan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan per-UU merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip good governance, di antaranya adanya keterlibatan masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi.
Lebih jauh Sari Yulianti menambahkan bahwa partisipasi publik dipandang sebagai bagian integral dari demokrasi.
"Kesempatan terlibat dalam sistem perpolitikan merupakan prasyarat utama bagi pemerintah dalam membangun sistem demokrasi di Indonesia. Sebuah negara tidak dapat dikatakan demokrasi bila keterlibatan warga negara, termasuk dalam penyusunan per-UU rendah.
Sari Yuliati mengatakan, kurangnya partisipasi publik, baik dalam penyusunan UU 1/2023 dan regulasi lainnya menjadi tantangan bagi pemerintah dan stakeholder lainnya. (rhs/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menganggap partisipasi publik menjadi bagian penting dalam penyusunan Undang-Undang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Konon Ada 2 Jenderal TNI AD yang Bisa Ditunjuk Jadi Panglima TNI
- Soal Ijazah Gibran, Denny Indrayana Minta PKS Berani Memulai Gerakan di Senayan
- Bawa Pesan Bahlil, Misbakhun Ajak Kader Golkar Terus Sukseskan Program Prabowo
- Sari Yuliati DPR Berkomitmen Perjuangkan Program P3TGAI untuk Petani di Pulau Lombok
- KIPP-AKSI Serahkan Surat ke PKB, Isinya Mendorong Penggunaan Hak Angket
- Terima Surat AKSI, Doli Golkar Janji Menindaklanjuti Usul Hak Angket Ijazah Gibran
JPNN.com




