Wali Kota Madiun Maidi Diduga Minta CSR ke Pengembang, Sementara Proyek Belum Berjalan
Kamis, 07 Mei 2026 – 08:29 WIB
Tersangka kasus dugaan pemerasan dengan modus biaya proyek dan dana CSR serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Maidi (kiri) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/YU (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.(ant/jpnn)
Penyidik KPK mendalami dugaan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi minta CSR kepada pengembang sementara proyek belum berjalan. Ada pemaksaan?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Soal Nama Raffi Ahmad di Kasus Suap Blueray Cargo, Hotman Paris Sampaikan Info Penting
- KPK Ungkap Tiga Tersangka Lain Kasus Suap Muara Enim
- Boyamin MAKI Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi CSR PT PJU
- Apresiasi Kejagung, Hensa Sebut Pengusutan Korupsi MBG Menjaga Kredibilitas Negara
- KPK Ungkap Modus Rekening Nomine Bupati Muara Enim
- KPK Sita Rp 2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim Edison
JPNN.com




