Wali Kota: Status PPPK Bukan Sekadar Perjanjian Kerja
jpnn.com - BANDA ACEH – Sebanyak 1.149 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2024 tahap 1 dan 2 di lingkup Pemkot Banda Aceh menerima SK pengangkatan.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal meminta para PPPK yang telah menerima SK pengangkatan untuk beradaptasi dengan dunia digital, terutama dalam hal pelayanan publik.
"Dunia kerja pemerintahan kini juga bergerak cepat ke arah digital. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh PPPK untuk terus belajar dan beradaptasi," kata Illiza Sa'aduddin Djamal, di Balai Kota Banda Aceh, Rabu (15/10).
Pernyataan itu disampaikan Illiza Sa'aduddin Djamal saat menyerahkan SK kepada 1.149 orang yang telah dinyatakan lulus dan mendapatkan Nomor Induk PPPK dari BKN.
Jumlah PPPK tersebut terdiri dari 863 orang formasi 2024 tahap I dan 286 orang tahap II.
Illiza meminta para PPPK agar segera beradaptasi dengan digitalisasi, karena hal itu menjadi bagian dari perubahan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan berbasis teknologi.
Apalagi, para PPPK bakal mengisi berbagai bidang penting, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga teknis pemerintahan.
"Pemerintah Kota Banda Aceh tengah mendorong transformasi digital di berbagai sektor, maka peran PPPK sangat penting," ujarnya.
Saat acara penyerahan SK pengangkatan, Wali Kota mengatakan, status PPPK bukanlah sekadar perjanjian kerja.
- Ketua Korpri Bogor Minta PPPK Paruh Waktu Tak Tergiur Menggadaikan SK
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Minta Perpanjangan Masa Kontrak Kerja, 4 Poin Penting Pendapat Prof Yusril, Jangan Kaget Ya!
- Sebegini Jumlah Formasi CPNS 2026 Lulusan SMA Jalur Umum, Ada juga PPPK
- Lihat Itu, PPPK Paruh Waktu & Full Time Terima SK Bersamaan, Tebak Mana Lebih Banyak
- Sebagian SK PPPK Paruh Waktu Sudah Diteken, Ada Ratusan Belum Mendapat Pertek BKN
- Inilah Pelantikan PPPK Paruh Waktu Terbanyak, Bagaimana soal Gaji? Jangan Kaget
JPNN.com




