Wamen PU Disebut di 2 Kasus, Pakar Hukum Dorong Kejaksaan Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta kejaksaan tidak ragu memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan korupsi renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Pemeriksaan dinilai harus menjangkau pejabat yang mengetahui ataupun bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Nama Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti ikut menjadi sorotan karena menjabat direktur jenderal Cipta Karya ketika proyek Tahun Anggaran 2023 itu dilaksanakan.
Perkara tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp16 miliar.
Abdul mengatakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta harus lebih dahulu memastikan adanya peristiwa pidana.
Jika dugaan korupsi ditemukan, penanganan perkara harus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Segera melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa peristiwa korupsi itu memang ada. Jika sudah dipastikan ada, tingkatkan ke penyidikan untuk meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen atau barang yang berkaitan,” kata Abdul.
Setelah konstruksi perkara terbentuk, penyidik harus mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara. Penetapan tersangka, kata dia, harus ditopang bukti yang cukup.
Nama Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti ikut menjadi sorotan karena menjabat direktur jenderal Cipta Karya ketika proyek Tahun Anggaran 2023 itu dilaksanakan
- Pemulihan Pascabanjir di Padang Dikebut, Fasilitas Umum dan Permukiman Dibersihkan
- Sidang Tuntutan Suap Bea Cukai: 3 Eks Pejabat Terima Rp78,81 Miliar
- Kecewa Sanksi Etik AKBP Roby, Pelapor Buka Opsi Tempuh Jalur Pidana
- Historis OTT KPK Bupati Klaten: Dari Sri Hartini Hingga Hamenang Wajar Ismoyo
- KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules GRIB Jaya Terkait Suap Lahan Bogor
- Seusai OTT, Bupati Klaten dan Tong Biru Penyimpan Uang Tiba di Gedung KPK, Lihat
JPNN.com




