Wamendagri soal Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek-Tulungagung
Hal itu disampaikannya merespons sengketa antarwilayah terkait kepemilikan pulau yang kembali muncul usai penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut).
Dia mengingatkan bahwa keberadaan pulau-pulau kecil yang belum memiliki kejelasan administrasi berisiko memicu konflik horisontal antarpemerintah daerah.
Untuk itu, dia menekankan pentingnya pencegahan dini sebelum permasalahan berkembang menjadi konflik sosial atau sengketa hukum yang berlarut-larut.
"Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan ketegangan antardaerah, bahkan bisa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan wilayah karena itu Kemendagri harus segera turun tangan, menengahi, dan menyelesaikan sengketa yang ada," tuturnya.
Menurutnya, sampai saat ini masih banyak pulau yang bermasalah di Indonesia, di antaranya tujuh pulau di Pekajang yang berada di perbatasan Kepulauan Riau dan Bangka Belitung hingga sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur.
"Kemendagri harus bijak dalam menyelesaikan sengketa pulau. Pemerintah harus mengedepankan fakta dan sejarah kepemilikan pulau tersebut," kata dia.(ant/jpnn)
Wamendagri Bima Arya berkomentar begini soal sengketa 13 pulau antara Trengalek dan Tulungagung, di Jawa Timur. Belajar dari kasus 4 pulau Aceh dan Sumut.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Percepat Pemulihan Pascabencana, Kasatgas Tito Minta Hibah Antardaerah Tuntas Pekan Depan
- Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Mempercepat Realisasi Tambahan TKD
- Ketum PB Mathla’ul Anwar Rayakan 1 Muharram 1448 di Nanggroe Aceh Darussalam
- Wamendagri Ribka Dorong Pemda di Papua Selesaikan RAP Dana Otsus Tambahan & DTI 2026
- Perkuat Sinergi, Bea Cukai Siap Pacu Pertumbuhan Ekonomi Sumut dan Tanjungpinang
- Wamendagri Bima Arya Ajak Mahasiswa Jadi Aktivis Berdaya Saing Global
JPNN.com




