Wanita Cantik Ini Tak Jera Berbuat Hal Terlarang

Wanita Cantik Ini Tak Jera Berbuat Hal Terlarang
Polisi menunjukkan tiga pelaku penyelundupan narkoba jaringan internasional, di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (12/12). Foto: ANTARA/Dhimas BP

jpnn.com, MATARAM - Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus penyelundupan sabu-sabu yang teridentifikasi masuk dalam jaringan internasional.

Kapolresta Mataram AKBP Guntur Herditrianto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, tiga pelaku yang salah seorang di antaranya, berinisial MA (46) berperan sebagai kurir dari Batam, Kepulauan Riau.

"Jadi alur pengiriman sabu-sabu jaringan MA ini langsung dari Makau, dia bawa ke Malaysia, kemudian masuk ke Batam. Dari sana (Batam) dia masukkan ini (tiga paket sabu-sabu) ke dalam tubuh, kemudian masuk ke Mataram dengan transit lebih dulu di Jakarta," kata Guntur di Mataram, Kamis (12/12).

Tiga paket sabu-sabu yang masing-masing memiliki berat lebih dari 50 gram, disembunyikan dalam tubuhnya dengan cara memaketkannya ke dalam alat kontrasepsi yang kemudian dimasukkan melalui dubur.

"Tiga paket ini dia bungkus dengan lakban coklat, kemudian dia masukkan ke dalam alat kontrasepsi yang dikasih pelumas, setelah itu dia masukkan ke dalam tubuh lewat duburnya," ujar dia.

Setelah berada di Mataram, MA memberikan dua paket sabu-sabu kepada dua pelaku berinisial SA (36) dan SW (37). Sedangkan sisa satu paketnya masih berada dalam penguasaan MA.

"SW ini wanita yang berperan sebagai penerima barang bersama SA di Mataram. Dia (SW) ini residivis yang belum lama selesai menjalani masa hukumannya, begitu juga dengan SA," ujar dia.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kasusnya terungkap berawal dari penangkapan SA dan SW di wilayah Cakranegara pada akhir pekan lalu. Dari keduanya, petugas menyita dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 55,12 gram dan 54,62 gram.

Polresta Mataram, NTB menangkap tiga orang pengedar sabu-sabu yang teridentifikasi masuk dalam jaringan internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News