Wanita Cantik yang Sangat Dicari Polresta Mataram Itu Tertangkap, Begini Ceritanya

Wanita Cantik yang Sangat Dicari Polresta Mataram Itu Tertangkap, Begini Ceritanya
Pelarian RA berakhir. Foto: DOK POLRESTA MATARAM - diambil dari Radar Lombok

Setelah tertangkap, RA mengakui barang haram tersebut miliknya. “Yang bersangkutan mengakui barang itu miliknya. Itu didapatkannya dari seorang bandar berinisial RD,’’ kata Heri.

RA, wanita yang dulunya dikenal dengan gaya hedonisme itu kini harus meringkuk di balik jeruji besi untuk waktu yang lama. “Saya menyesal,’’ katanya.

Dengan perbuatannya itu, RA terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (sal/rb/jpnn)

Selama 45 hari berstatus DPO Polresta Mataram, wanita cantik itu pindah-pindah dan menitipkan anaknya kepada keluarga.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News