Wanita Cantik yang Sangat Dicari Polresta Mataram Itu Tertangkap, Begini Ceritanya
Minggu, 11 April 2021 – 21:10 WIB
Setelah tertangkap, RA mengakui barang haram tersebut miliknya. “Yang bersangkutan mengakui barang itu miliknya. Itu didapatkannya dari seorang bandar berinisial RD,’’ kata Heri.
RA, wanita yang dulunya dikenal dengan gaya hedonisme itu kini harus meringkuk di balik jeruji besi untuk waktu yang lama. “Saya menyesal,’’ katanya.
Dengan perbuatannya itu, RA terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (sal/rb/jpnn)
Selama 45 hari berstatus DPO Polresta Mataram, wanita cantik itu pindah-pindah dan menitipkan anaknya kepada keluarga.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Wanita Ini Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak
- AE yang Mengaku Polisi Telah Menipu Banyak Wanita, Mayoritas Korban Diperkosa
- Nasi Dicampur Narkoba, Sebegini Banyaknya