Wanita Ini Dihukum 100 Kali Cambuk, Baru Dicambuk Sebentar Langsung Ambruk, Lihat
jpnn.com, MEULABOH - Seorang wanita terpidana kasus zina berinisial WDS, ambruk saat menjalani eksekusi hukuman cambuk di atas panggung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Selasa (25/1/2022).
Terpidana WDS jatuh pingsan saat cambukan ke-17. Wanita itu dihukum 100 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah zina yang diatur Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Setelah terjatuh di atas panggung, tim medis langsung menangani terpidana. Namun, beberapa saat kemudian, terpidana bangun dan dinyatakan sehat.
Terpidana kemudian kembali menjalani hukuman cambuk yang sempat terhenti beberapa kali karena terpidana kesakitan.
Selain terpidana wanita, eksekusi cambuk juga dijalani pasangan laki-lakinya, terpidana Fajar Wibowo. Terpidana dihukum 100 kali cambuk di atas panggung.
Sedangkan petugas losmen tempat kedua terpidana digerebek, Agus Salim, dan Mahdi, juga menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali di muka umum. Keduanya diputus bersalah menyediakan fasilitas jarimah zina sesuai putusan Mahkamah Syariah.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Eksekusi cambuk ini disaksikan unsur Forkompimda Aceh Barat dengan pengawalan dari petugas kepolisian, dibantu Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat.(antara/jpnn)
Seorang wanita terpidana kasus zina berinisial WDS, ambruk saat menjalani eksekusi hukuman cambuk di atas panggung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Selasa (25/1/2022).
Redaktur & Reporter : Budi
- Januari-Maret 2024, Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh
- Tolak Pengungsi Etnis Rohingya, Warga Aceh Barat Gelar Demo
- 2 Kategori Honorer Penerima SK, yang Sudah Lulus PPPK 2023 Sabar Ya
- Mau ke Australia, Kapal Pengangkut Seratusan Warga Rohingya Terbalik di Aceh
- Dua Gajah di Aceh Mati dalam Sebulan Terakhir, Ini Penyebabnya
- 70 Kilogram Sabu-Sabu yang Diamankan TNI AL Dibawa Pelaku dari Aceh