Pria yang Masuk Daftar Pencarian Orang Sejak November Lalu Ditangkap

Pria yang Masuk Daftar Pencarian Orang Sejak November Lalu Ditangkap
Unit IV PPA Satreskrim saat menggelar konferensi pers penangkapan pelaku tindak pidana pemerkosaan disertai pencurian di Lampulo setelah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada November 2022, di Banda Aceh, (19/1/2023). (ANTARA/Nurul Hasanah)

jpnn.com - BANDA ACEH - Seorang terduga pemerkosa yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak November lalu, ditangkap di kediamannya, di Percut Sei Tuan, Medan.

Penangkapan dilakukan Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh bekerja sama dengan personel Polsek Percut Sei Tuan.

Dalam aksinya pelaku diduga juga melakukan pencurian di Lampulo Banda Aceh.

"Pelaku berinisial S alias Komeng asal Sumatera Utara itu sudah kami tangkap beberapa waktu lalu di rumahnya di Percut Sei Tuan, Medan," ujar Kasatreskim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh.

Fadillah mengatakan setelah ditangkap DPO pemerkosaan tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Banda Aceh.

Pelaku ditangkap setelah terbukti mencuri uang senilai Rp 300 ribu dan memperkosa seorang perempuan berinisial CM (59) pada 24 September 2022.

"Saat melancarkan aksinya pelaku memukul korban menggunakan kayu balok berukuran 55 di bagian belakang dan dada," ujarnya.

Fadillah juga mengatakan pelaku mengancam membunuh korban, mencekik dan mengikat tangan korban menggunakan jilbab serta berusaha melakukan tindakan pemerkosaan di tempat kejadian.

Pria yang masuk dalam daftar pencarian orang sejak November lalu ditangkap, kasusnya dugaan pemerkosaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News