Wanita Ini Mengaku Bunuh Suami, Mayat Masih Disimpan di Kamar, Sadis!
Selama tinggal di rumah keluarga, terlapor sering datang ke rumah kontrakan melihat situasi
"Terlapor (FP, red) juga menjual perabotan pada 17 Mei, sehingga saat kami olah TKP (tempat kejadian perkara) tidak ada (perabotan), hanya sisa jasad yang membusuk. Jadi, sudah 42 hari," tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu pisau yang digunakan untuk penusukan ke korban dan balok untuk memukul korban sehingga ada memar di bagian kepala dan wajah akibat benda tumpul.
Terkait dengan motif, FP mengaku tega meracuni suami siri akibat cekcok. Pelaku juga mengaku sering menjadi korban kekerasan dari suaminya, sehingga merasa sakit hati.
Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.(ant/jpnn)
Seorang wanita di Jombang mendatangi kantor polisi dan mengaku membunuh suami siri dengan racun dan dianiaya. Mayat korban masih disimpan dalam kamar. Sadis!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tanah Abang
- Polisi Ungkap Hubungan Tersangka dengan Korban Pembunuhan di Bandung
- Aan Kurniawan Tega Menghabisi Satu Keluarga di Palu
- Pria Australia Mengakui Membunuh Perempuan Indonesia di Melbourne
- Rani dan Ayuhana Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelaku
- Pembunuh Wanita di Cianjur Tertangkap di Sukabumi
JPNN.com




