Wanita Korban Penganiayaan Oknum Polwan Dipolisikan ke Polda Riau, Apa Kasusnya?

Wanita Korban Penganiayaan Oknum Polwan Dipolisikan ke Polda Riau, Apa Kasusnya?
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Riri Aprilia Kartin (27), korban penganiayaan oleh oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya, YUL dilaporkan de Ditreskrimsus Polda Riau.

Mbak Riri sebelumnya dianiaya Brigadir IR dan YUL yang tidak merestui hubungan korban dengan R.

R merupakan adik oknum Polwan Brigadir IR yang bertugas di Ditnarkoba Polda Riau.

Akibat penganiayaan itu, Brigadir IR dan ibunya, YUL menjadi tersangka.

Kini muncul kabar adanya pengaduan masyarakat (dumas) di Ditreskrimsus Polda Riau terhadap Riri, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengakui adanya laporan terhadap Riri.

"Benar. Ada pengaduan tentang tindak pidana ITE," kata Ferry saat dikonfirmasi JPNN.com Senin (26/9).

Namun, mantan Kapolres Blora itu mengatakan laporan tersebut masih masih didalami.

Riri Aprilia Kartin (27), wanita korban penganiayaan oleh oknum Polwan Brigadir IR dipolisikan ke Ditreskrimsus Polda Riau. Kombes Ferry Irawan bilang begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News