Wanita Mengaku Dianiaya Anggota Brimob, Propam Polda Kepri Selidiki

Wanita Mengaku Dianiaya Anggota Brimob, Propam Polda Kepri Selidiki
Ilustrasi wanita dianiaya. Foto: Ricardo/JPNN com

“Kalau terbukti ya sanksinya bisa dipatsus atau demosi,” ujarnya.

Menurut perwira menengah Polri itu, layanan QR Code Yanduan Propam Polri tersebut sangat efektif membantu pihaknya mengawasi perilaku anggota Polri di wilayah hukum Polda Kepri.

Dia menyebut selama Oktober hingga Desember 2025, BidPropam Polda Kepri telah menerima 31 laporan yang dilayangkan melalui layanan QR Code Yanduan Propam Polri.

Dari 31 laporan yang diterima, kata dia, sebanyak 23 laporan telah selesai ditangani, sisanya delapan laporan masih berproses.

“Proses pengaduan melalui QR Code Yanduan ini terbilang cepat tindaklanjutnya,” ujarnya.

Menurut Eddwi, laporan terbanyak berasal dari Polda Kepri, menyusul enam pengaduan dari Polresta Barelang, dan masing-masing satu pengaduan di Polres Bintan, Polres Lingga, dan Polres Anambas.

Dari 23 pengaduan yang selesai ditangani itu, kata dia, sebanyak empat pengaduan terbukti bersalah, dan enam pengaduan tidak terbukti dan dicabut perkaranya.

Adapun bentuk pelanggaran yang dilaporkan, di antaranya penelantaran keluarga, asusila, perselingkuhan, ingkar janji, penyalahgunaan wewenang, penganiayaan, dan hutang piutang.

Seorang wanita melaporkan telah dianiaya yang pelakunya diduga oknum anggota Brimob.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News